Memasuki hari tenang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018, panwaslu kecamatan sukoharjo melaksanakan apel persiapan pengawasan di halaman pendopo kecamatan sukoharjo, sabtu 23/06. apel yang diikuti oleh seluruh anggota pengawas pemilihan desa dan pengawas tempat pemungutan suara se sukoharjo dipimpin langsung oleh ketua panwaslu kecamatan sukoharjo M. Fadli S.Pd.
kegiatan apel dimaksudkan untuk memantabkan kesiapan dari anggota pengawas, baik PPD maupun PTPS yang sebentar lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah pada hari rabu, 27 juni mendatang.
dalam sambutannya, M Fadli menghimbau kepada seluruh anggota pengawas untuk mengikuti dan mengawasi semua tahapan menjelang sampai hari H pelaksanaan pemilihan.
"memasuki hari tenang kampanye ini, mohon kepada sahabat PPD maupun PTPS untuk memantau alat peraga kampanye, dan memastikan tanggal 24 juni mulai jam 00.00 sudah mulai diturunkan semua, ini demi menjaga ketertiban dan stabilitas hari tenang", katanya.
apabila hari tersebut masih ada alat peraga kampanye yang masih terpasang, mohon untuk segera koordinasi dengan pihak2 tarkait, tegasnya.
lebih jauh M Fadli mengingatkan kepada jajaran pengawas, baik panwaslucam, PPD maupun PTPS agar menjaga netralitasnya sebagai lembaga pengawas.
apel persiapan pengawasan dimulai jam 08.30 pagi, dihadiri oleh camat sukoharjo, polsek sukoharjo, koramil sukoharjo dan PPK sukoharjo.
dalam pelaksaan apel, peserta juga membancaakan ikrar pengawasan sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilihan dan siap untuk menjaga netralitasnya.
Seusai mengikuti apel persiapan pengawasan, Pengawas Pemilihan Desa (PPD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melaksanakan bimbingan teknis sebagai bekal dalam melaksanakan pengawasan dilapangan.
IKRAR PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018.
1. MENJAGA PROFESIONALISME, INTEGRITAS, INDEPENDENSI DAN NETRALITAS.
2. TIDAK MELAKUKAN PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
3. MENJALANKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PENGAWAS PEMILIHAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DENGAN BERPEDOMAN KEPADA PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
4. DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG AKAN BEKERJA DENGAN SUNGGUH SUNGGUH, JUJUR, ADIL DAN CERMAT DEMI SUKSESNYA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TH 2018, TEGAKNYA DEMOKRASI DAN KEADILAN, SERTA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN.
5. DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG AKAN MENGHINDARI SERTA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN KEGIATAN YANG BERTENTANGAN DAN MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
No comments:
Post a Comment